PONDOK PESANTREN ANAK-ANAK TAHFIDZUL QUR'AN RAUDLATUL FALAH – PATI
Dalam sebulan ini, setelah kegiatan padat tengah tahun Pondok Pesantren Anak-Anak Tahfidzul Qur’an Raudlatul Falah para wali santri banyak yang meminta izin untuk meng-khitankan putranya. Karena memang masih di usia baiknya berkhitan maka izin diperbolehkan, terlebih kegiatan penting tengah tahun telah terlalui.
Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj dinyatakan bahwa batas usia anak laki-laki wajib segera dikhitan adalah ketika anak tersebut sudah baligh, yakni ketika anak tersebut telah berumur 15 tahun ( qomariyah ) atau telah mengeluarkan sperma. Namun, khitan itu sebaiknya dilakukan di usia 7 hari, 40 hari atau 7 tahun.
وانما يجب الختان في حي بعد البلوغ والعقل اذلاتكليف قبلهما فيجب بعدهما فورا .ويندب تعجيله في سابعه الى ان قال.....فان آخر عنه ففي الاربعين والا ففي السنة السابعة.
________________________________________________
Tasyakuran Walimatul khitan santri Muhammad Wafiq Khoirunniam siswa kelas 4a MI Tahfidzul Qur’an Raudlatul Falah asal Kendal Jawa Tengah putra Bp. Saiful Anwar. Turut diundang semua siswa kelas 4a dan kelompok Tahfidz.
Semoga menjadi santri yang sholeh, ahlul ilmi, ahlul qur'an, birul walidain dan bermanfaat bagi agama nusa dan bangsa.
[gallery ids="9383,9384,9385,9386,9387,9388,9389"]